Jadwal Seleksi PPPK Tahun 2024 Resmi Diumumkan, Pelamar Diminta Segera Siapkan Berkas

Daftar Isi

 

Jakarta, 27 September 2024 – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi mengeluarkan jadwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran (T.A.) 2024. Jadwal ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 329 Tahun 2024, serta surat dari Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur dengan Nomor: B/4543/SM.01.00/2024 yang diterbitkan pada 26 September 2024.

Seleksi PPPK kali ini akan memberi kesempatan kepada berbagai kalangan, terutama mereka yang terdaftar sebagai pelamar prioritas. Adapun kategori yang akan diprioritaskan meliputi Guru dan Bidan Pendidik, eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), tenaga non ASN yang terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

Peluang Bagi Tenaga Non ASN

Menariknya, bagi tenaga non ASN yang belum terdata di BKN, pemerintah memberikan alokasi waktu pendaftaran yang lebih panjang. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh calon pelamar memiliki kesempatan yang sama dalam mengikuti proses seleksi. Terlebih, dengan adanya keterbatasan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), langkah ini diharapkan dapat mengakomodasi calon pelamar dari berbagai daerah.

"Kami berharap semua instansi dapat memanfaatkan jadwal yang telah ditetapkan ini sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan seleksi. Mengingat pentingnya pelaksanaan seleksi, ketelitian dalam proses seleksi administrasi sangat diperlukan," ujar Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara dalam pernyataan resminya.

Jadwal Seleksi Berdasarkan Prioritas

Bagi pelamar prioritas seperti Guru dan Bidan Pendidik, jadwal seleksi sudah tertera pada Lampiran I surat edaran ini. Sementara itu, tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah dapat melihat jadwal seleksi pada Lampiran II. Download