TEBING TINGGI, OneSports – Pemerintah Kota (Pemkot) Tebing Tinggi mengambil langkah tegas untuk memastikan ketersediaan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berjalan lancar.
Langkah ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan BBM Bersubsidi Tahun 2026 yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekdako) Kota Tebing Tinggi, Erwin Suheri Damanik.
Bertempat di Aula Kantor Dinas Perdagangan pada Kamis (9/4/2026), Rakor ini menjadi ajang sinergi krusial antara pemerintah daerah dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menutup celah penyalahgunaan kuota BBM di lapangan.

Fokus Distribusi Tepat Sasaran
Dalam arahannya, Sekdako Erwin Suheri Damanik memberikan peringatan keras (wanti-wanti) mengenai pentingnya pengawasan yang terintegrasi.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus hadir dan berperan aktif mengawal kebijakan nasional terkait kuota BBM agar tidak meleset dari target.
“Pengawasan harus dilakukan secara terintegrasi agar distribusi BBM benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, seperti petani, pelaku UMKM, dan sektor transportasi angkutan umum,” tegas Erwin di hadapan para peserta Rakor.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi, Marimbun Marpaung, turut menjelaskan bahwa pengawasan selama ini telah melibatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rekomendasi penggunaan BBM bersubsidi sejatinya sudah dipetakan berdasarkan sektor krusial, seperti pertanian, perikanan, UMKM, hingga pelayanan kesehatan.
Meski demikian, Marimbun mengakui bahwa koordinasi dan sosialisasi di lapangan masih perlu ditingkatkan agar tidak ada lagi kebocoran distribusi.

Kaji Ulang Skema Kuota Bareng UGM
Menariknya, Rakor ini tidak hanya membahas pengawasan teknis, tetapi juga pengkajian regulasi ke depan.
Saat ini, pemerintah tengah mengevaluasi regulasi penentuan volume Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) untuk Tahun Anggaran 2026.
Dalam kajian ini, pemerintah menggandeng Pusat Studi Energi (PSE) Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai mitra akademis strategis.
Perwakilan tim kajian PSE UGM, Fajar Agung Prasetyo, memaparkan bahwa ke depannya akan ada wacana perubahan mekanisme penetapan kuota BBM bersubsidi.
Salah satu skema terkuat adalah penetapan kuota yang sepenuhnya berbasis kebutuhan wilayah kabupaten/kota, yang nantinya akan didistribusikan langsung ke masing-masing SPBU setempat.
“Jika skema ini diterapkan, maka pemerintah daerah harus mampu menghitung angka kebutuhan riil BBM di wilayahnya secara presisi, termasuk rincian untuk sektor transportasi, pertanian, dan UMKM,” urai Fajar.
Perubahan kebijakan proaktif ini diharapkan dapat segera diterapkan secara bertahap usai mendapat lampu hijau dari pemerintah pusat.
Rakor strategis ini turut dihadiri oleh jajaran penting lainnya, seperti Kabag Ekosda Safaruddin, serta perwakilan UPTD Meteorologi Legal Riko Daniel dan Nur Fadlika.


