Pendahuluan
Nota Dinas adalah salah satu bentuk komunikasi resmi di lingkungan pemerintahan. Sebagai alat komunikasi yang sah, Nota Dinas harus dibuat dengan tepat sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam artikel ini, kita akan membahas tatanan dan cara membuat Nota Dinas yang baik dan benar.
Apa itu Nota Dinas?
Nota Dinas adalah surat resmi yang digunakan oleh instansi pemerintah untuk mengirimkan informasi, instruksi, atau pemberitahuan kepada pihak lain dalam lingkup internal pemerintahan. Nota Dinas biasanya ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan memiliki nomor serta tanggal yang jelas.
Contoh Nota Dinas
Sebagai referensi, berikut adalah contoh Nota Dinas:
No. 123/ND/2021
Tanggal: 1 Januari 2021
Kepada Yth.,
Bapak/Ibu Kepala Dinas Pendidikan
di Tempat
Perihal: Penyelenggaraan Pelatihan Guru
Dengan hormat,
Sehubungan dengan program peningkatan kualitas pendidikan di daerah, kami bermaksud menyelenggarakan pelatihan guru pada tanggal 10-12 Februari 2021. Adapun peserta yang diundang adalah guru-guru SD dan SMP se-Kabupaten XYZ.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Dr. Ahmad
Kepala Dinas Pendidikan
Cara Mudah Membuat Nota Dinas
Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk membuat Nota Dinas:
- Tentukan format Nota Dinas yang akan digunakan. Format yang umum digunakan adalah dengan mencantumkan nomor, tanggal, kepada, perihal, isi pesan, dan penutup.
- Tuliskan nomor dan tanggal Nota Dinas di bagian atas surat.
- Tuliskan kepada, yaitu pihak yang akan menerima Nota Dinas. Cantumkan nama, jabatan, dan alamat lengkap penerima.
- Tuliskan perihal, yaitu judul atau subjek dari Nota Dinas.
- Isi pesan Nota Dinas dengan jelas dan ringkas. Gunakan bahasa yang formal dan sopan.
- Tutup Nota Dinas dengan kalimat penutup yang sesuai, seperti “Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan” atau “Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih”.
- Tandatangani Nota Dinas dengan nama dan jabatan yang jelas.
Peraturan Mengenai Nota Dinas
Ada beberapa peraturan yang perlu diperhatikan dalam pembuatan Nota Dinas:
- Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
- Pastikan Nota Dinas ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
- Cantumkan nomor dan tanggal Nota Dinas dengan jelas.
- Gunakan format yang sesuai dengan aturan yang berlaku di instansi pemerintah.
- Jaga kerahasiaan informasi yang terdapat dalam Nota Dinas.
Kesimpulan
Nota Dinas adalah alat komunikasi resmi di lingkungan pemerintahan. Dalam pembuatannya, kita perlu mengikuti tatanan dan aturan yang berlaku. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, kita dapat membuat Nota Dinas yang baik dan benar. Pastikan Nota Dinas kita menggunakan bahasa yang formal, jelas, dan sopan, serta ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.