MEDAN, OneSports – Kabar baik bagi warga Kota Medan, khususnya mereka yang berada dalam kelompok rentan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Medan secara resmi meluncurkan program bantuan sosial bertajuk Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur.
Sebanyak 10.000 warga Kota Medan ditargetkan menjadi penerima manfaat dari program yang didanai sepenuhnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini.
Bantuan tersebut diprioritaskan bagi para penyandang disabilitas dan warga lanjut usia (lansia) yang selama ini belum tersentuh oleh program bantuan dari pemerintah pusat.
Wali Kota Medan, Rico Waas, menegaskan bahwa program PKH Medan Makmur ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat jaring perlindungan sosial bagi warganya yang hidup dalam kondisi ekonomi memprihatinkan.
“Masih ada masyarakat kita yang hidup dalam kemiskinan ekstrem, lansia terlantar, hingga penyandang disabilitas yang belum mendapatkan perhatian.
Ini yang harus kita hadirkan solusinya,” ujar Rico saat memberikan arahan dalam acara Sosialisasi PKH Medan Makmur dan Digitalisasi Bantuan Sosial di Kantor Wali Kota Medan, Rabu (1/4/2026).
Besaran Bantuan dan Pengawasan Ketat
Program ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Wali Kota Medan Nomor 10 Tahun 2026.
Setiap penerima manfaat yang lolos verifikasi akan mendapatkan kucuran dana segar sebesar Rp 200.000 per bulan, atau total Rp 2,4 juta dalam setahun.
Dana tersebut akan disalurkan secara transparan dan non-tunai langsung ke rekening masing-masing penerima.
Mengingat terdapat sekitar 313.000 keluarga yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 5 di Kota Medan, Rico meminta adanya penyaringan yang ketat agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
Ia juga memberikan peringatan keras kepada aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Bantuan ini untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Jangan sampai disalahgunakan.
Kalau tidak sesuai, termasuk memasukkan data berdasarkan kedekatan pribadi, akan diproses,” tegasnya.
Nantinya, distribusi bantuan akan dilakukan secara proporsional tersebar di 21 kecamatan, dengan porsi perhatian lebih difokuskan pada kawasan Medan bagian utara.
Syarat Penerima PKH Medan Makmur
Bagi warga yang merasa memenuhi kriteria, proses pengajuan dapat dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga nantinya ditetapkan melalui keputusan Wali Kota berdasarkan hasil verifikasi Dinas Sosial. Berikut adalah syarat utamanya:
- Warga Kota Medan yang berstatus sebagai penyandang disabilitas dengan tingkat ketergantungan tinggi, serta lanjut usia (60 tahun ke atas) yang terlantar atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.
- Wajib berdomisili di Kota Medan dan dibuktikan dengan dokumen kependudukan yang sah.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat (seperti PKH Nasional atau BPNT).
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional pada kelompok desil 1 hingga 5. Bagi warga rentan yang belum terdata, pengusulan nama dapat dilakukan melalui forum musyawarah di tingkat kelurahan.

