JAKARTA, OneSportsID – Kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan kembali menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendesak aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus kekerasan seksual yang menimpa santri di sebuah pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dalam pernyataannya di Jakarta pada Senin (4/5/2026), Arifah menegaskan bahwa setiap langkah hukum yang diambil harus memprioritaskan kepentingan terbaik bagi korban serta menjamin proses keadilan yang tanpa kompromi.
Desakan Penahanan Tersangka dan Penggunaan UU TPKS
Menteri Arifah menekankan bahwa instrumen hukum Indonesia saat ini sudah cukup kuat untuk memberikan perlindungan maksimal. Ia mendorong penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai landasan utama penyidikan.
“Penggunaan Pasal 45 Undang-Undang tersebut sangat memungkinkan penyidik segera menahan tersangka,” ujar Arifah Fauzi. “Hal ini krusial untuk mencegah intimidasi terhadap korban dan memastikan proses hukum berjalan lancar.”
Langkah cepat aparat dalam menahan tersangka dinilai menjadi kunci utama untuk memberikan rasa aman kepada korban dan meminimalisir intervensi dari pihak luar yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.
Komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Pati
Senada dengan pemerintah pusat, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyatakan komitmen penuhnya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihak Pemkab Pati menempatkan perlindungan menyeluruh bagi korban sebagai prioritas tertinggi melalui berbagai bentuk dukungan.
Beberapa bentuk pendampingan yang disiapkan meliputi:
- Pendampingan Psikologis: Untuk memulihkan trauma mental korban.
- Dukungan Hukum: Memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses peradilan.
- Layanan Medis: Pemeriksaan fisik dan pengobatan yang diperlukan.
- Dukungan Sosial: Memastikan korban kembali mendapatkan hak pendidikan dan integrasi sosial yang layak.
Memperkuat Program “Pesantren Ramah Anak”
Sebagai langkah preventif jangka panjang, Kementerian PPPA terus mendorong penguatan program Pesantren Ramah Anak. Program ini bertujuan menciptakan ekosistem pendidikan keagamaan yang aman, nyaman, dan melindungi santri dari segala bentuk kekerasan, termasuk ancaman seksual.
Kementerian berharap lingkungan pesantren dapat benar-benar menjadi ruang suci bagi pengembangan karakter dan ilmu agama tanpa ada celah bagi tindakan kriminal yang merusak martabat anak-anak bangsa.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berani melaporkan segala bentuk indikasi kekerasan seksual di lingkungan sekitar demi memutus rantai impunitas bagi para pelaku kejahatan seksual.

