MEDAN, OneSports – Buntut panjang dari kontroversi kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa yang viral di media sosial kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) secara resmi turun tangan dengan memanggil dan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, beserta Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Reinhard Harve Sembiring.
Pemeriksaan internal oleh jajaran tingkat tinggi ini dilakukan secara khusus untuk mendalami adanya dugaan pelanggaran prosedur dan upaya pembungkaman terhadap Amsal Christy Sitepu. Amsal merupakan seorang pekerja kreatif yang sempat duduk di kursi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana desa, sebelum akhirnya divonis bebas oleh pengadilan.
Klarifikasi Dugaan Upaya Pembungkaman
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, mengonfirmasi langsung adanya pemanggilan terhadap dua pejabat teras di lingkungan Kejari Karo tersebut. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk respons cepat institusi atas kegaduhan publik terkait indikasi intimidasi yang dialami oleh terdakwa selama proses hukum berjalan.
“Dimintai klarifikasi. Kami cek betul atau enggak mengenai informasi dugaan tersebut,” ungkap Harli Siregar saat memberikan keterangan kepada awak media pada Kamis (2/4/2026).
Lebih lanjut, Harli menegaskan bahwa ruang lingkup pemeriksaan kali ini sangat spesifik. Pihak Kejati Sumut sama sekali tidak menyentuh atau memeriksa Kajari dan Kasi Pidsus terkait substansi perkara dugaan korupsinya itu sendiri, melainkan fokus pada dugaan pelanggaran etika dan profesionalisme jaksa dalam menangani tahanan serta respons mereka terhadap viralnya kasus ini di dunia maya.
Kontroversi Jasa Editing Rp 0
Kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu selaku Direktur CV. Promiseland ini memang telah memicu kemarahan publik, khususnya dari kalangan pekerja industri kreatif di seluruh Indonesia. Awalnya, jaksa mendakwa Amsal melakukan tindak pidana korupsi dana desa di wilayah Kabupaten Karo untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023.
Jaksa penuntut umum menuding Amsal telah melakukan praktik penggelembungan harga (mark-up) dalam proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo. Menurut perhitungan versi jaksa dan auditor negara, nilai total pembuatan video profil untuk tiap desa seharusnya dipatok pada angka Rp 24,1 juta, bukan Rp 30 juta sebagaimana nilai kontrak yang ditawarkan oleh pihak Amsal.
Yang membuat kasus ini meledak dan viral adalah logika perhitungan sang auditor yang digunakan oleh pihak kejaksaan. Dalam isi dakwaan, ditampilkan perbandingan detail proposal yang diajukan oleh Amsal berbanding dengan hitungan dari auditor. Secara mengejutkan, auditor meniadakan alias memberikan nilai Rp 0 untuk sejumlah komponen kerja kreatif yang sangat esensial dalam produksi video.
Auditor menilai bahwa biaya untuk pembuatan konsep (concept), penyewaan alat perekam suara (clip on), proses pemotongan gambar (cutting), penyuntingan video (editing), hingga pengisian suara (dubbing) seharusnya bernilai Rp 0 alias tidak perlu dibayar.
Padahal, sebagai pekerja profesional, Amsal telah merinci item-item biaya tersebut dengan sangat logis: pembuatan konsep sebesar Rp 2 juta, penyewaan clip on Rp 900 ribu, cutting Rp 1 juta, editing Rp 1 juta, dan dubbing Rp 1 juta. Pengakuan bahwa jasa editing tidak memiliki nilai finansial inilah yang memicu gelombang solidaritas dari netizen.
Pengakuan Intimidasi di Hadapan DPR RI
Gelombang protes tidak berhenti di media sosial. Dalam proses persidangan yang terus berjalan, Amsal secara mengejutkan mengaku telah diintimidasi secara psikologis oleh oknum dari pihak kejaksaan. Fakta kelam ini ia ungkapkan secara blak-blakan dalam sebuah rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar secara daring bersama Komisi Hukum DPR RI pada hari Senin lalu.
Di hadapan para wakil rakyat, Amsal menceritakan momen ketika dirinya didatangi di rumah tahanan. “Dia (jaksa) ngomong langsung dengan saya di rutan. Dia bilang, ‘Udah, ikutin aja alurnya, enggak usah ribut-ribut, tutup konten-konten itu’,” kata Amsal menirukan ucapan oknum jaksa yang memintanya untuk bungkam dan menghentikan viralitas kasusnya di platform digital. Pengakuan inilah yang kemudian memicu Kejati Sumut untuk segera melakukan pemeriksaan kode etik.
Berakhir dengan Vonis Bebas
Setelah melalui proses peradilan yang panjang, melelahkan, dan menyita perhatian nasional, keadilan akhirnya berpihak pada sang pembuat video. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada akhirnya menjatuhkan vonis bebas murni kepada Amsal Christy Sitepu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dirumuskan dalam dakwaan primer maupun subsider yang diajukan oleh penuntut umum. Putusan ini tidak hanya membersihkan nama baik Amsal, tetapi juga menjadi preseden hukum yang penting bahwa buah pikiran dan keahlian di industri kreatif memiliki nilai ekonomi yang sah dan harus dihargai oleh negara.

