TERNATE, OneSportsID – Ada sesuatu yang sangat janggal dan patut dipertanyakan ketika sebuah pemutaran film dokumenter—forum yang pada dasarnya hanya mengajak audiens duduk, menonton, dan berpikir—tiba-tiba dianggap sebagai ancaman berbahaya yang harus dibubarkan secara paksa.
Peristiwa penghentian pemutaran film dokumenter bertajuk “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” di Ternate belakangan ini bukanlah sekadar cerita tentang batalnya sebuah acara. Lebih dari itu, insiden ini adalah potret reflektif tentang bagaimana instrumen negara memaknai sebuah ketidaknyamanan, sekaligus memunculkan pertanyaan kritis: sebenarnya, siapa yang sedang merasa terancam?
Alarm Mundurnya Demokrasi Indonesia
Kejadian di Ternate ini terasa seperti pengulangan sejarah kelam dalam kemasan yang lebih halus. Kita tidak lagi menyaksikan pelarangan besar-besaran yang vulgar seperti di masa lalu, melainkan intervensi-intervensi berskala kecil yang seolah kasuistik, namun memiliki pola sistematis untuk menyempitkan ruang diskusi.
Sinyal penyusutan ruang sipil ini sejatinya sudah lama menyala. Laporan lembaga internasional Freedom House pada 2025 masih menempatkan Indonesia dalam kategori “partly free” (bebas sebagian) dengan skor kebebasan sipil hanya 59 dari 100.
Kondisi ini diperkuat oleh data rilis Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang menunjukkan 62 persen masyarakat Indonesia merasa ruang untuk berpendapat belum benar-benar aman. Angka ini adalah cerminan jujur bahwa kebebasan di negeri ini memang ada, tetapi tidak sepenuhnya bisa dinikmati tanpa rasa waswas.
Medsos Bukan Landasan Hukum Publik
Dalih pembubaran yang kerap digunakan, seperti “adanya penolakan di media sosial” atau pelabelan “provokatif”, tampak sangat goyah jika diuji menggunakan nalar rasional tata kelola negara hukum.
Kebisingan di media sosial bukanlah fondasi kebijakan publik yang kokoh. Sifatnya cair, sarat emosi, dan sering kali tidak terverifikasi validitasnya. Jika narasi digital yang tidak berdasar bisa dijadikan legitimasi untuk membatasi ruang fisik dan kebebasan sipil, maka negara sesungguhnya sedang mengambil keputusan yang didorong oleh kecemasan, bukan rasionalitas hukum.
Intervensi Aparat dan Peringatan Komnas HAM
Masalah menjadi jauh lebih serius dan fundamental ketika kita menyoroti pihak yang melakukan pembubaran. Keterlibatan TNI dalam menghentikan kegiatan sipil menjadi tanda tanya besar. Sebagai institusi pertahanan negara, TNI memiliki mandat yang sangat jelas dan spesifik: menjaga kedaulatan negara dari ancaman militer.
Ketika aparat pertahanan mulai masuk dan mengintervensi ruang diskusi sipil—seperti membubarkan pemutaran film—batas kewenangan itu menjadi sangat kabur.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memberikan peringatan keras bahwa tindakan aparat tersebut berpotensi melampaui kewenangan dan mencederai prinsip dasar negara hukum. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan sebuah preseden buruk.
Sebagaimana dicatat dalam studi World Justice Project, negara dengan kualitas rule of law yang lemah cenderung lebih sering membiarkan intervensi aparat di ruang sipil. Artinya, jika garis batas ini dibiarkan dilanggar tanpa ada koreksi dan sanksi tegas, maka batasan tersebut akan terus bergeser, pelan tapi pasti, hingga ruang kebebasan sipil benar-benar habis tak bersisa.
Via : Kompas


