JAKARTA, OneSportsID – Penayangan film dokumenter terbaru bertajuk “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” garapan Dandhy Dwi Laksono dan kawan-kawan menuai sorotan tajam dari institusi keamanan negara.
Tentara Nasional Indonesia (TNI), melalui Kodam XVII/Cenderawasih, melayangkan kritik keras lantaran film tersebut dinilai memuat narasi yang tendensius.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa narasi sepihak dalam dokumenter tersebut berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan keharmonisan sosial di Tanah Papua.
“Jangan sampai narasi-narasi sepihak membenturkan masyarakat dengan program-program strategis pemerintah yang sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan di Tanah Papua,” tegas Kolonel Tri Purwanto dalam keterangannya.
Sorotan Terhadap Legalitas Sensor Film
Lebih lanjut, Tri mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilah informasi, terlebih terhadap konten audiovisual yang belum melewati proses penyaringan resmi oleh negara.
Ia mengingatkan bahwa setiap karya film yang dipertontonkan secara luas kepada publik wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.
Salah satu syarat mutlaknya adalah mengantongi Sertifikat Lulus Sensor (SLS) dari Lembaga Sensor Film (LSF).
“Konten yang tidak melalui proses sensor resmi dikhawatirkan membawa narasi yang tidak berimbang dan berpotensi memicu distorsi informasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Tri juga menegaskan bahwa kehadiran TNI di Papua bukan semata-mata soal operasi keamanan, melainkan bentuk pendekatan humanis melalui pelayanan kesehatan gratis, bantuan pendidikan, hingga pemberdayaan ketahanan pangan.
Ia mengimbau agar ruang-ruang diskusi terkait isu Papua dialihkan pada forum yang lebih legal, edukatif, dan konstruktif.
Pemerintah Bantah Keluarkan Larangan Nobar
Di tengah polemik tersebut, muncul isu adanya pelarangan Nonton Bareng (Nobar) film Pesta Babi di sejumlah institusi pendidikan.
Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, dengan tegas membantah adanya intervensi dari pemerintah pusat.
Yusril mengklarifikasi bahwa pemerintah tidak pernah merilis arahan ataupun kebijakan resmi pelarangan pemutaran film tersebut.
Pembatalan nobar di beberapa lokasi, seperti di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), murni disebabkan oleh persoalan administratif internal kampus.
“Tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut. Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja.
Sementara di kampus lain di Bandung dan Sukabumi, nobar film tersebut berjalan tanpa halangan apa pun,” urai Yusril.
Mantan Menteri Sekretaris Negara tersebut menyimpulkan bahwa pola ini membuktikan pembubaran atau penghentian nobar film bukan berasal dari instruksi terpusat pemerintah maupun aparat penegak hukum.


